Dalam hal ini, Said menyebut ada beberapa isu yang memang didesak oleh kaum buruh kepada Pemerintah. Di antaranya adalah revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya.
"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," ucap Said.
Menurut Said, tuntutan tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah dalam hal ini Mensesneg dan DPR melalui Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Tenaga Kerja.
"Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah," pungkasnya.
(Awaludin)