Heboh Kritik Pasien terhadap Pelayanan Kesehatan, Pakar Hukum: Dijamin Konstitusi

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2026 14:09 WIB
Heboh pasien kritik pelayanan kesehatan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kasus yang menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan menuai sorotan publik. Peristiwa itu bermula dari unggahan di media sosial yang mengeluhkan lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. 

Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai komentar bernada sinis dan dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan (nakes). Ironisnya, beberapa hari kemudian, pasien tersebut meninggal dunia.

Menurut pakar hukum Henry Indraguna, kasus tersebut tidak hanya menyentuh aspek kemanusiaan. Namun, juga memunculkan persoalan mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan pertanggungjawaban hukum di ruang digital.

"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H Ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya, Kamis (6/8/2026).

"Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya