JAKARTA - Kasus yang menimpa almarhum Yurizal Tri Chaerawan menuai sorotan publik. Peristiwa itu bermula dari unggahan di media sosial yang mengeluhkan lambatnya pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai komentar bernada sinis dan dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan (nakes). Ironisnya, beberapa hari kemudian, pasien tersebut meninggal dunia.
Menurut pakar hukum Henry Indraguna, kasus tersebut tidak hanya menyentuh aspek kemanusiaan. Namun, juga memunculkan persoalan mengenai batas kebebasan berekspresi, tanggung jawab profesi, dan pertanggungjawaban hukum di ruang digital.
"Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pendapat, sedangkan Pasal 28H Ayat (1) menjamin hak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya, Kamis (6/8/2026).
"Sebaliknya, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan profesi yang mengemban kepercayaan publik (public trust). Selain tunduk pada peraturan perundang-undangan, mereka juga terikat oleh kode etik profesi yang mewajibkan penghormatan terhadap martabat pasien, menjaga kerahasiaan, menjunjung tinggi profesionalisme, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi, baik secara langsung maupun melalui media sosial," ujarnya.
Guru Besar Unissula Semarang itu menambahkan, kebebasan berekspresi yang dimiliki tenaga kesehatan bukanlah kebebasan tanpa batas, terutama apabila digunakan untuk mempermalukan atau merendahkan pasien yang sedang mengalami penderitaan.
"Dari perspektif hukum pidana siber, apabila komentar yang disampaikan melalui media elektronik memenuhi unsur penghinaan atau menyerang kehormatan seseorang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penegakan hukum," imbuhnya.
Ia pun mengingatkan tidak setiap komentar bernada keras otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Sebab, menurut Henry, penilaian hukum harus dilakukan secara objektif dengan melihat unsur delik, alat bukti, konteks pernyataan, serta akibat hukum yang ditimbulkan.
"Di sisi lain, apabila benar akun-akun tersebut dimiliki oleh dokter atau tenaga kesehatan, maka persoalan ini juga berpotensi menjadi pelanggaran etik profesi. Organisasi profesi memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi etik sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Henry menekankan, penegakan etik merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kedokteran dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Adapun meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta menimbulkan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang memberikan komentar di media sosial.
Hukum pidana mengenal prinsip hubungan kausal (causaliteit) antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa komentar-komentar tersebut berkontribusi terhadap penderitaan psikis korban, hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.
"Kasus ini seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Kritik masyarakat terhadap pelayanan publik hendaknya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan sistem, bukan sebagai ancaman yang harus dibalas dengan cemoohan. Demikian pula, media sosial tidak boleh menjadi ruang untuk mengikis nilai-nilai kemanusiaan yang justru menjadi fondasi utama profesi tenaga medis," katanya.
Henry kembali menegaskan, bahwa pasien memiliki hak hukum dan hak konstitusional untuk menyampaikan pengalaman maupun keluhan atas pelayanan kesehatan sepanjang dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab. Di sisi lain, tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap terikat oleh kewajiban etik, profesional, dan hukum, termasuk saat menggunakan media sosial.
Apabila komentar yang disampaikan memenuhi unsur penghinaan melalui media elektronik, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan UU ITE setelah melalui pembuktian yang sah. Sementara itu, apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik profesi, organisasi profesi wajib mengambil tindakan tegas demi menjaga kehormatan profesi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Hukum harus menjadi penjaga keadilan, sedangkan profesi kedokteran harus tetap menjadi penjaga kemanusiaan. Ketika hukum dan etika berjalan beriringan, kepercayaan publik akan tetap terpelihara. Sebaliknya, ketika empati hilang dari pelayanan kesehatan, maka yang terluka bukan hanya seorang pasien, melainkan juga martabat profesi itu sendiri," tuturnya.
(Arief Setyadi )