JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini, ia menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Senin (4/8/2026) dan telah terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan permohonan tersebut telah diregister.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah meregister perkara Nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dan termohon Kejaksaan Agung," kata Andi kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
"Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan telah ditunjuk hakim tunggal M. Firman Akbar yang akan mengadilinya," ujarnya.