4. Masih Ada Ruangan yang Diduga Mirip Bunker
Pihak yayasan mengungkap masih terdapat satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini belum berhasil dibuka karena tidak memiliki akses. Yayasan meminta kepolisian melakukan pembukaan ruangan tersebut untuk memastikan tidak ada barang berbahaya lainnya.
5. Ditemukan Laras Senjata hingga Alat Pembuat Amunisi
Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji, mengaku menemukan laras senjata kaliber 5,56, pistol kaliber .40 dan 9 mm, magazine Glock, magazine Walther, magazine M4, hingga alat pembuat peluru yang menurutnya tidak semestinya berada di lingkungan sekolah.
6. PT Lokta Karya Perbakin Klaim Senjata Legal
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus pengacara eks Ketua Yayasan sekolah IWD, Alhadid Endar Putra mengatakan, senjata itu milik PT Lokta Karya Perbakin yang diperuntukkan sebagai kebutuhan ekstrakulikuler menembak.
"Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jendral Suryo Pembina Yayasan," kata Alhadid saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8/2026).
"Senjata itu milik Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung dia.