7. Muncul Perbedaan Keterangan Soal Kepemilikan Barang
Pihak PT Lokta Karya Perbakin membantah senjata berada di ruangan eks Ketua Yayasan berinisial IWD. Mereka juga membantah narkoba maupun CD porno merupakan milik perusahaan ataupun mantan ketua yayasan. Sebaliknya, pihak yayasan menyatakan seluruh temuan berasal dari ruangan yang sebelumnya dikuasai mantan ketua yayasan.
“Perihal itu bukan milik kami, namun coba ditanyakan kepada N, yang telah menduduki dan menguasai sekolah serta seluruh ruangan-ruangan itu didalam sejak April 2026 bersama Untung Sangaji dan ormasnya. Kami sudah tidak ada disana dan tidak diperbolehkan masuk sejak April,” ujar pengacara eks Ketua Yayasan sekolah IWD, Alhadid Endar Putra.
(Awaludin)