JAKARTA – Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pria berinisial K (51) di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, mengungkap sederet fakta mengejutkan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tanpa kaki di lahan kosong setelah sempat dikira tumpukan sampah oleh warga.
Polda Metro Jaya kini telah menangkap pelaku bernama Saepul alias Saepullah (26) dan menetapkannya sebagai tersangka. Berikut rangkuman fakta-fakta kasus tersebut.
1. Jasad Korban Sempat Dikira Sampah
Korban pertama kali ditemukan saksi berinisial H pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu jasad dibungkus plastik hitam yang dilapisi karung beras sehingga dikira berisi sampah. Saksi kemudian memberi tahu adiknya, MR, mengenai keberadaan karung tersebut.
2. Terungkap Saat Karung Hendak Dibakar
Beberapa hari kemudian, MR berniat membakar karung yang diduga berisi sampah. Namun saat plastik mulai meleleh akibat api, ia justru melihat bagian tubuh manusia dan langsung melapor kepada polisi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban ditemukan tanpa mengenakan pakaian. Kedua tangannya terikat kain putih, kedua kaki telah terpotong dari pangkal paha, serta terdapat luka terbuka di bagian leher. Jenazah kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan forensik.
4. Pelaku Ditangkap di Pandeglang
Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Saepul di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) dini hari. Setelah diperiksa, polisi menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan.
5. Korban dan Pelaku Berkenalan Lewat Media Sosial
Penyidik mengungkap korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok yang berakhir tragis.
6. Pelaku Mengaku Membunuh lalu Memutilasi Korban
Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku menusuk korban menggunakan pisau sebelum menggorok lehernya. Ia juga mengaku memutilasi bagian kaki korban agar jasad lebih mudah dibawa dan dibuang.
Potongan kaki korban dibuang ke aliran sungai di kawasan Pitara, sementara tubuh korban dibungkus plastik hitam dan karung lalu dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.
7. Polisi Temukan Indikasi Pelaku Bergabung dengan Komunitas Gay
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan telepon genggam serta keterangan saksi menunjukkan tersangka diduga tergabung dalam sebuah komunitas gay. Temuan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik terkait hubungan antara korban dan pelaku.
8. Motif Berubah, Polisi Sebut Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban
Meski dalam pengakuannya Saepul mengaku emosi setelah ditampar korban, hasil penyidikan terbaru mengungkap adanya dugaan pembunuhan berencana.
Menurut polisi, pelaku diduga sejak awal berniat menguasai sepeda motor dan barang-barang milik korban. Motor korban bahkan diduga telah dijual dan polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi penadah.
Atas perbuatannya, Saepul dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(Awaludin)