JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan kepesertaan jaminan kesehatan termasuk BPJS tidak boleh menjadi dasar perbedaan kualitas layanan. Ditekankan bahwa peserta BPJS bukanlah warga negara kelas dua dan memiliki hak yang sama dengan pasien yang tak menggunakan BPJS.
"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, Jumat (7/8/2026).
Merespons hal ini, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penerapan empat prinsip utama HAM pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah, yaitu: