Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Dirjen PDK HAM mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit terkait untuk segera melakukan investigasi transparan, mengevaluasi sistem pelayanan, serta memberikan sanksi edukatif maupun administratif yang proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran HAM.
Selain itu, mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi masyarakat harus dipastikan berfungsi efektif sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," pungkas Dirjen PDK HAM.
(Rahman Asmardika)