JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Klaim tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai apakah proses hukum yang menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi atau justru bagian dari penegakan hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai pernyataan Febrie tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan oleh seseorang yang sedang menghadapi proses hukum.
"Saya kira wajar jika dia menyatakan seperti itu. Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi orang melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal dia sering melakukan itu ketika menjabat dan berkuasa. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat," kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/8/2026).
"Sebaiknya tudingan kriminalisasi atau bukan itu dibuktikan di pengadilan. Misalnya mengajukan praperadilan," ujarnya.
Karena itu, Huda meminta semua pihak menunggu putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang telah diajukan Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia, apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu," jelasnya.
Singgung Kasus PT Timah
Untuk menggambarkan apa yang dimaksud dengan praktik kriminalisasi, Huda kemudian mencontohkan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Timah yang saat itu ditangani Kejaksaan Agung ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut Huda, perkara tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai hampir Rp300 triliun. Namun, ia menilai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut lebih berkaitan dengan aspek lingkungan hidup yang memiliki mekanisme penghitungan kerugian dan penyelesaian hukum tersendiri.
"Contohnya kasus PT Timah. Jadi sama sekali bukan domain keuangan negara dan/atau kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Ini gambaran model-model kriminalisasi," pungkasnya.
(Awaludin)