Menurutnya, masih ada sejumlah poin krusial yang dibahas dalam Perpres tersebut.
"Kan itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan hantaran dokumen, kan itu juga dibahas. Itu krusial juga kan supaya tidak menimbulkan multi penafsiran," ucap Dudy.
"Iya, karena kita ingin mengatur transportasi online ya, supaya tidak lagi menimbulkan eh salah penafsiran, ya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )