JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bakal melakukan investigasi bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan narkoba yang dilakukan pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Satuan Kriminal Narkotika (JSJN) PDRM akan datang ke Jakarta untuk melakukan penyidikan bersama pada Selasa, 11 Agustus 2026.
"Betul besok tim dari Kepolisian Malaysia khususnya dari Satuan Narkotika akan mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi bersama," kata Eko, Senin (10/8/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan penangkapan MSO berawal dari proses pengecekan saat pelaku tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa, 28 Juli, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional, melihat salah satu koper yang mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MOS yang merupakan pilot salah satu Maskapai Penerbangan asing,” kata Eko, Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.
Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan didapati barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, ditemukan juga satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” ujar Eko.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal negeri jiran untuk membawa barang haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar 50 ribu Ringgit Malaysia. "Tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ucap Eko.
Eko menambahkan, pelaku sebelumnya juga telah berhasil membawa masuk narkotika sebanyak dua kali ke Indonesia. Rinciannya, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah dan tujuh kilogram sabu ke Jakarta.
Lebih lanjut, ia menyebut dari hasil pemeriksaan pelaku juga terbukti positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. "Hasil pemeriksaan Urine Positif mengandung Metamfetamina (Sabu), MDMA (Ekstasi/ Inex) dan Kokain," pungkas Eko.
(Arief Setyadi )