Tragis! Satpam Tebas Pria Pakai Badik di Kantor KPUD karena Kopinya Diludahi

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Senin 10 Agustus 2026 01:00 WIB
Satpam Tebas Pria Pakai Badik di Kantor KPUD
Share :

WAJO – Peristiwa pembacokan terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Bau Mahmud, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial BA (43)  menyerang dan menganiaya seorang staf KPU berinisial AW (47) menggunakan senjata tajam jenis badik.

Aksi nekat pelaku diduga dipicu rasa sakit hati dan emosi karena kopi miliknya diduga diludahi oleh korban.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden bermula saat pelaku mendatangi korban untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tindakan kurang menyenangkan tersebut.

"Peristiwa berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait kopi yang diminumnya yang diduga telah diludahi oleh korban," ujar Kapolsek Tempe, Iptu Irwan, dikutip, Minggu (9/8/2026).

Namun, korban menyangkal tuduhan tersebut dan tidak memberikan jawaban yang baik. Pelaku yang merasa diolok-olok dan tersulut emosi langsung mencabut sebilah badik dari pinggangnya, lalu mengayunkannya secara kalap ke arah korban berkali-kali.

Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek pada tangan kiri, luka gores pada lengan kanan, serta luka di bagian leher dan dada sebelah kiri.

Korban yang bersimbah darah langsung dilarikan ke RSUD Lamaddukelleng Sengkang guna mendapatkan penanganan medis darurat.

Polsek Tempe yang menerima laporan kejadian bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah badik.

Irwan menambahkan, antara korban dan pelaku diketahui memang sering berselisih paham sebelum insiden penikaman ini terjadi.

 

"Korban ini sering berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Pelaku sempat meminta penjelasan baik-baik, tetapi dijawab dengan tidak baik," tutup Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku BA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tempe. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. 

Penyidik Polsek Tempe hingga kini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya