Gus Yaqut Disambut Lantunan Shalawat Asyghil saat Masuk Ruang Sidang

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 09:58 WIB
Terdakwa Gus Yaqut saat masuk ruang sidang (foto: Okezone)
Share :

Diketahui, selain Gus Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan surat dakwaan akan menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ujar Budi dalam keterangannya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya