Diketahui, selain Gus Yaqut, terdapat tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Mereka yakni eks staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan surat dakwaan akan menguraikan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
"JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan," ujar Budi dalam keterangannya.
(Awaludin)