Singgung Panglima TNI, Komisi I DPR: Kamtibmas Tugas Utama Polri

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2026 11:24 WIB
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam kondisi darurat militer, otoritas militer memang dapat memiliki kewenangan yang lebih luas. Namun, keadaan tersebut tidak dapat ditetapkan oleh Panglima TNI secara sepihak.

“Darurat militer merupakan rezim hukum yang berbeda. Penetapan keadaan bahaya merupakan kewenangan Presiden, dengan syarat dan konsekuensi yang sangat serius bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut TB, ada tiga hal utama yang perlu dipahami dari persoalan ini. Pertama, konstitusi telah membagi tugas TNI dan Polri. TNI bertugas di bidang pertahanan, sedangkan Polri bertanggung jawab atas Kamtibmas. Kedua, TNI dapat membantu Polri dalam tugas Kamtibmas melalui mekanisme OMSP, tetapi sifatnya perbantuan, bukan pengambilalihan.

Ketiga, kewenangan militer yang lebih luas dalam urusan keamanan hanya dimungkinkan dalam keadaan bahaya yang ditetapkan Presiden sesuai ketentuan hukum, dengan konsekuensi yang juga sangat luas bagi masyarakat.

“Kita tentu mendukung sinergi TNI dan Polri agar perayaan Hari Kemerdekaan berlangsung aman dan kondusif. Namun, sinergi itu harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Jangan sampai pembagian kewenangan TNI dan Polri menjadi kabur,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya