JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan 2.740.000 batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut terdiri dari berbagai merek.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada Minggu (9/8) yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Kalimantan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut oleh kapal.
"Petugas kemudian melacak dua unit truk sejak keluar dari Pelabuhan Dwikora pada pukul 18.15 WIB hingga menuju lokasi pembongkaran muatan," tulis keterangan DJBC Kalbagbar, Selasa (11/8/2026).
Memasuki Senin (10/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai melakukan penggerebekan di lokasi gudang.
Petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam mobil pikap serta 155 koli lainnya di dalam truk. Total barang bukti yang diamankan mencapai 175 koli.
"Rokok ilegal tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, seperti pita cukai polos dan diduga palsu," imbuhnya.