JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diproses berdasarkan laporan yang diajukan keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (12/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut belum memberikan penegasan secara khusus mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
Karena itu, MK menyelaraskan norma dengan menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Guntur.
Pengaduan tersebut dapat disampaikan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden maupun melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
MK menegaskan, ketentuan tersebut sekaligus menutup ruang bagi pihak lain untuk mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden dalam menginisiasi proses pidana.
“Penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Guntur.
Dengan demikian, sifat delik aduan absolut dalam Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 semakin menegaskan bahwa proses hukum baru dapat dimulai apabila Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi sasaran perbuatan mengajukan pengaduan.
(Awaludin)