Cabut Larangan, MK Bolehkan Lambang Garuda Dipakai di Kaus hingga Atribut

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 13 Agustus 2026 08:12 WIB
Lambang Garuda.
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar yang telah diatur undang-undang. Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada berbagai hal mulai dari kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa khawatir dikenai sanksi pidana.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK kini menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan undang-undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan yang telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.

Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, sesuai pertimbangan MK menilai bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi hal yang umum di tengah masyarakat dalam berbagai aktivitas. Penggunaan tersebut antara lain terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.

“Menurut Mahkamah, adanya ketentuan yang memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya