JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan timah ilegal di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 28 ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan akan diselundupkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, operasi penegakan hukum tersebut dilakukan pada Kamis dini hari, 13 Agustus 2026.
"Tim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas penyimpanan pasir timah ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia," kata Irhamni, Minggu (16/8/2026).