Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 16 Agustus 2026 14:35 WIB
Penangkapan penyelundup timah (foto: Freepik)
Share :

Irhamni mengatakan, 28 ton pasir timah tersebut terdiri atas 568 karung. Dari jumlah itu, sebanyak 97 karung diduga telah dibayar dan siap untuk diselundupkan.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RR dan DW. RR diduga berperan sebagai perantara yang mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur, sedangkan DW merupakan sopir yang bertugas mengirimkan timah tersebut.

Polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Belitung Timur.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya