Irhamni mengatakan, 28 ton pasir timah tersebut terdiri atas 568 karung. Dari jumlah itu, sebanyak 97 karung diduga telah dibayar dan siap untuk diselundupkan.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RR dan DW. RR diduga berperan sebagai perantara yang mencari pasir timah di wilayah Belitung Timur, sedangkan DW merupakan sopir yang bertugas mengirimkan timah tersebut.
Polisi masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai pertambangan dan penyelundupan timah ilegal di Belitung Timur. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Belitung Timur.
(Awaludin)