Polda Riau Bongkar Mata Rantai Perdagangan Emas Hasil Tambang Ilegal hingga ke Toko Emas

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 18 Agustus 2026 21:36 WIB
Polda Riau bongkar tambang ilegal (Foto: Dok Polda Riau)
Share :

JAKARTA  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengungkapan tersebut mencakup rantai distribusi dari lokasi tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni DI (40) yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing dan BD (31), pemilik toko emas di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. BD diduga menerima sekaligus memperjualbelikan emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” ujar Ade, Selasa (18/8/2026).

Pengusutan kasus ini berawal dari pengungkapan aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap DI dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara dengan menelusuri bukti elektronik yang ditemukan. Dari hasil penelusuran itu, polisi mendapati adanya transaksi emas antara DI dan BD yang disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.  Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Pengembangan perkara berlanjut dengan penggeledahan toko emas yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dan menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, serta catatan transaksi sepanjang 2025-2026.

Ade mengatakan, penyidik masih akan mendalami aspek keuangan dalam perkara tersebut. Analisis keuangan akan dilakukan untuk mengetahui pola transaksi, asal dan tujuan dana, pergerakan uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan emas hasil PETI. 

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” katanya.

Menurut Ade, penelusuran aliran dana tersebut merupakan bagian dari penerapan strategi Green Financial Crime dalam penanganan kejahatan lingkungan di Riau. Polisi tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lokasi tambang, tetapi juga menggunakan pendekatan following the money untuk mengungkap pihak yang memberikan pembiayaan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” ujar Ade. 
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan jaringan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan. Melalui langkah itu, penegakan hukum diarahkan tidak hanya kepada pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya