Meski demikian, hakim meminta pihak Gus Yaqut segera berkomunikasi dengan dokter KPK apabila mengalami kondisi darurat yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
“Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar,” ucapnya.
Dengan demikian, majelis hakim menilai kebutuhan perawatan pascaoperasi yang disampaikan pihak Gus Yaqut belum menjadi alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan pengalihan penahanan.
(Awaludin)