Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, 5 Atlet Jadi Korban

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2026 10:39 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Dalam kasus ini, terdapat lima korban yang merupakan atlet putri.

Selain keterangan saksi, penyidik juga telah memeriksa lima ahli yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.

Penyidik juga mengantongi sejumlah bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan dari tersangka.

Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tutur Nurul.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya