Share

Pelatih Gulat Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual Atlet

Yohanes Demo, MNC Portal · Kamis 29 Desember 2022 14:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 510 2736476 pelatih-gulat-ditetapkan-tersangka-pelecehan-seksual-atlet-m8SJpcwarN.jpeg Ilustrasi pelecehan (Foto: Freepik)

BANTUL - Polres Bantul menetapkan seorang pelatih gulat di Kabupaten Bantul, berinisial AS. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan binaannya.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, ada dugaan pelecehan seksual. Pihaknya juga telah meminta sejumlah keterangan baik dari rekan korban dan saksi ahli.

"Sudah kita tetapkan tersangka sekitar 3 minggu yang lalu," kata Kapolres, Kamis (29/12/2022).

 BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Jambi, Oknum Perawat Rumah Sakit Resmi Ditahan

Sementara itu, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini, AS sudah diperiksa sebanyak 2 kali sebagai saksi.

"Memang kalau kasus pelecehan seksual itu prosesnya cukup lama. Apalagi, ini tidak ada saksi yang melihat langsung, jadi kita harus melakukan asesmen panjang," katanya.

Dengan ditetapkannya AS sebagai tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 6 huruf B atau C terkait pelecehan seksual secara fisik sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 BACA JUGA:Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Rumah Sakit, Oknum Perawat di Jambi Jadi Tersangka

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagaimana diketahui, AS dilaporkan telah melakukan kejahatan seksual terhadap seorang atlet perempuan yang dilatihnya berinisial A (18). Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu pada 27 Juli 2022 silam.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban dihubungi terduga pelaku untuk datang ke tempat latihan. Setelah tiba di tempat latihan, korban sempat melaksanakan gerakan pemanasan, lalu tiba-tiba terlapor datang mendekati korban dan melakukan aksi tidak terpujinya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini