JAMBI - Seorang oknum perawat di RSUD Radden Mattaher Jambi yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Kedokteran Universitas Jambi, ditetapkan sebagai tersangka.Â
"Untuk saat ini, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tapi belum dilakukan penahanan," tegas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Sabtu (24/12/2022).
Diakuinya, penyidik telah berkoordinasi dengan ahli pidana dari Universitas Jambi bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.Â
Tidak hanya itu, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan.Â
 Baca juga: Divonis Mati, Nasib Predator Seks Herry Wirawan Masih 'Tergantung' di Kasasi
"Untuk SPDP nya sudah kita kirim ke pihak jaksa," ungkap Eko.
Â
Sebelumnya, seorang mahasiswi kedokteran di salah satu universitas ternama di Jambi berinisial T yang lagi magang diduga menjadi korban pelecehan seksual di Rumah Sakit Umum (RSUD) Raden Mattaher Jambi.
Follow Berita Okezone di Google News