BANDUNG - Delapan bulan berlalu sejak Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) pasca Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis mati kepada predator seks itu.
Namun, hingga kini, MA tak kunjung menjatuhkan putusan atas kasasi tersebut. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar), I Dewa Gede Wirajana mengakui, hingga kini, pihaknya belum menerima hasil putusan kasasi dari MA.
"Penanganan kasus atas nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi," ujar Wirajana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022).
BACA JUGA:Predator Seks Herry Wirawan Divonis Mati, Kini Ajukan Kasasi ke MAÂ
Meski begitu, lanjut Wirajana, kasus yang masuk tahapan kasasi seharusnya tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi, proses pengadilannya tidak berbeda jauh dengan apa yang dilaksanakan di PT maupun Pengadilan Negeri (PN).
"Biasanya enggak (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA)," katanya.
Menyikapi hal itu, Wirajana menyatakan, akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terkait kelanjutan kasus Herry Wirawan tersebut.
BACA JUGA:Miliki Karir Moncer, Ini Rekam Jejak Herri Swantoro Pemvonis Mati Predator Seks Herry WirawanÂ
Follow Berita Okezone di Google News
Menurut dia, Kejati Jabar tidak bisa menanyakan langsung proses kasasi di MA karena berkas kasus Herry Wirawan berada di Kejari Bandung. "Mungkin akan kami dorong di Kejaksaan Negeri agar ditanyakan hal tersebut. Kami tanyakan melalui kejaksaan karena administrasinya ada di Kejaksaan Negeri," katanya.
Diketahui, Herry Wirawan akhirnya mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan PT Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.Â
"Iya (kasasi)," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, Senin 26 April 2022.
Menurutnya, opsi kasasi didasari pertimbangan upaya hukum kliennya. Ira juga menegaskan bahwa pengajuan kasasi bukan semata-mata bahwa pihaknya meminta keringanan hukuman untuk kliennya, melainkan untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding).
"Ketika kasasi itu, beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua. Kan pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi, jadi istilahnya menguatkan banding atau PN atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," pungkasnya.
Vonis mati terhadap Herry Wirawan sendiri diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa. "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar hari ini. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 Ayat ( 3) KUHAP jis Ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 Ayat (1) jis Ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.