Share

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Jambi, Oknum Perawat Rumah Sakit Resmi Ditahan

Azhari Sultan, Okezone · Rabu 28 Desember 2022 16:09 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 28 340 2735860 kasus-pelecehan-seksual-mahasiswi-di-jambi-oknum-perawat-rumah-sakit-resmi-ditahan-i68LH6Tsxh.jpg Ilustrasi/Foto: Istimewa

JAMBI - Usai melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan sejumlah saksi, akhirnya oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Jambi (UNJA) fakultas kedokteran beberapa waktu lalu, saat ini resmi telah ditahan.

"Oknum tersebut sudah ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi pada, Selasa 27 Desember 2022 siang lalu," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk, Rabu (28/12/2022).

 BACA JUGA:BNPT Temukan Lebih dari 600 Akun Medsos Bermuatan Radikal, Facebook Paling Banyak

Akibat perbuatan tersangka, sambungnya, oknum tersebut sudah ditahan dan saat ini dikenakan pasal tentang pelecehan seksual.

Terpisah, ayah korban IW (47) berharap, prosesnya terus berjalan pelimpahan ke kejaksaan dan pengadilan.

 BACA JUGA: PPATK Sudah Laporkan Aliran Dana Kasus Ismail Bolong ke Kapolri

"Tentu kita berharap bahwa prosesnya terus berjalan dan hakim bisa memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pelaku," imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya, seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi Kedokteran UNJA yang sedang magang di Rumah Sakit tersebut.

Dari informasi yang didapat, korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut oleh oknum perawat di rumah sakit plat merah berinisial BP di sebuah ruang operasi pada 31 Oktober lalu.

Oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi anaknya inisial T. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihaknya langsung melapor ke kepolisian.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini