Sebelumnya, seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi berinisial BP (49) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi Kedokteran UNJA yang sedang magang di Rumah Sakit tersebut.
Dari informasi yang didapat, korban mendapatkan perlakuan tidak terpuji tersebut oleh oknum perawat di rumah sakit plat merah berinisial BP di sebuah ruang operasi pada 31 Oktober lalu.
Oknum perawat tersebut memaksa menyetubuhi anaknya inisial T. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, pihaknya langsung melapor ke kepolisian.
(Nanda Aria)