JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri, menetapkan eks Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), HB, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, SD bertindak sebagai pelapor sekaligus kuasa hukum.
“Kemudian sebagai tersangkanya adalah saudara HB selaku pelatih tahun 2022 sampai dengan 2024, dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Waktunya berulang dari mulai tahun 2022 sampai 2025 bulan Desember,” ujar Nurul.
Dalam penyidikan perkara tersebut, Bareskrim telah memeriksa 18 saksi yang terdiri atas pelapor, korban, dan saksi terkait. Dalam kasus ini, terdapat lima korban yang merupakan atlet putri.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah memeriksa lima ahli yang terdiri atas dua ahli visum et repertum, satu ahli psikiatrikum, satu ahli pidana, dan satu ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Penyidik juga mengantongi sejumlah bukti surat, bukti elektronik berupa percakapan atau chat, serta keterangan dari tersangka.
Atas perbuatannya, HB disangka melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya pada Pasal 6 huruf c yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. Kemudian ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e, yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tutur Nurul.
(Awaludin)