Kerugian Korban Peretasan Email Perusahaan AS Capai USD350 Ribu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2026 22:02 WIB
Ilustrasi peretasan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menargetkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan perkara ini bermula saat perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di AS melakukan transaksi perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp di China.

“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy, Rabu (19/8/2026).

Korban selanjutnya mentransfer dana sebesar USD350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang digunakan oleh para pelaku. Dari hasil penelusuran, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi tersebut sehingga sebagian besar dana dapat diselamatkan. Sekitar USD70.000 dari total dana yang masuk telah dipindahkan ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” ujar Deddy.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan LJ, pria berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain sangkaan tersebut, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana penipuan, transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang, termasuk ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” ucap Deddy.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya