JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menargetkan perusahaan asal Amerika Serikat (AS). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Deddy Supriadi mengatakan perkara ini bermula saat perusahaan Aiki Power Tools yang berbasis di AS melakukan transaksi perdagangan hardware komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp di China.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy, Rabu (19/8/2026).
Korban selanjutnya mentransfer dana sebesar USD350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama yang digunakan oleh para pelaku. Dari hasil penelusuran, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi tersebut sehingga sebagian besar dana dapat diselamatkan. Sekitar USD70.000 dari total dana yang masuk telah dipindahkan ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.