“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” ujar Deddy.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua tersangka, yakni LPK, pria berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, dan LJ, pria berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain sangkaan tersebut, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana penipuan, transfer dana, serta tindak pidana pencucian uang, termasuk ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” ucap Deddy.
(Arief Setyadi )