Perekrut Pengantin Pesanan ke China Ditangkap, Korban Alami Kekerasan dan Dipaksa Kerja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 20 Agustus 2026 11:27 WIB
Ilustrasi Korban TPPO/ist
Share :

Namun bukannya mendapat kehidupan yang layak, para wanita İndonesia malah mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Selain itu, korban juga dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.

“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Kedua tersangka juga telah dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," tutup Nurul.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya