JAKARTA - Bareskrim Polri membongakar kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus menjerat para wanita warga negara Indonesia (WNI) untuk dinikahkan dengan warga negara Cina.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak - Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni, perempuan inisial CA (25) dan pria inisial FU (59).
"Pengungkapan kasus pengantin pesanan WNI untuk WNA warga Tiongkok sesuai dengan Laporan Polisi. Untuk pelapor adalah korban itu sendiri yaitu ULS," kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CA berperan sebagai perekrut mencari wanita yang ingin dinikahkan dengan WN Cina. Selain itu, urusan administrasi mulai dari pemalsuan dokumen, dan dokumen keberangkatan korban ke China diurus seluruhnya oleh CA dengan keuntungan Rp20 juta.
Sementara FU berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban. Dengan keuntungan Rp 5 juta setiap korban yang berhasil diberangkatkan.
“Untuk TKP-nya ada di Jakarta dan China, kemudian waktunya berlangsung dari 2024 - 2025,” ujarnya.
Para korban mayoritas terpedaya dengan iming-iming para tersangka yang menjanjikan mendapat kehidupan lebih layak ketika menikah dengan WN Cina. Bahkan, akan mendapat uang Rp 25 juta setelah pernikahan serta uang Rp 10 juta setiap bulan ketika telah berada di China.
"Uang Rp25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," ujar Nurul.
Namun bukannya mendapat kehidupan yang layak, para wanita İndonesia malah mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Selain itu, korban juga dipaksa mengerjakan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
“Korban mengalami kekerasan fisik oleh suaminya. Korban juga harus melakukan pekerjaan sebagai pekerja di rumah tangga yang dihuni oleh sekitar lebih 10 orang anggota keluarga dari suaminya,” kata dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paspor asli perempuan WNI dan delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan warga negara China, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Kedua tersangka juga telah dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk Tahap 2," tutup Nurul.
(Fahmi Firdaus )