Sesuai Undang-undang Perkeretaapian No.23 Tahun 2027 jelas melarang siapa pun tanpa izin berada di sekitar area jalur rel dan juga mengatur para pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang,” tutup Leza.
(Fahmi Firdaus )