JAKARTA - Ahli hukum pidana, Mahrus Ali menyoroti penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026). Sebabnya, TPPU yang terjadi setelah tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan ketentuan Pasal 607 KUHP, bukan lagi Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU.
"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c," ujar Mahrus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026) malam.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut harus dilihat berdasarkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana. Jika TPPU dilakukan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c.
Dia menerangkan, persoalan berbeda berlaku apabila TPPU terjadi sebelum ketentuan baru tersebut diberlakukan. Dalam kondisi itu, penyidik harus melihat prinsip lex favorio, yakni menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa ketika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan.
Mahrus memaparkan, setelah membandingkan ketentuan lama dengan Pasal 607 KUHP, perbedaan utama terdapat pada ancaman pidananya. UU TPPU mengatur ancaman hingga 20 tahun penjara, sementara Pasal 607 KUHP mengatur ancaman yang lebih rendah, yakni 15 tahun atau 5 tahun, bergantung pada bentuk perbuatannya.
"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU," tuturnya.
Dalam keterangannya, Mahrus juga menegaskan TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat dilepaskan dari tindak pidana asal atau predicate crime. Penyidik terlebih dahulu harus melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum mengembangkan perkara TPPU.