Mahrus menyebutkan, penyidikan TPPU tanpa didahului penyidikan tindak pidana asal dapat melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU. Bahkan, satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan mengingat dalam perkara TPPU, surat perintah penyidikan harus menguraikan tindak pidana asal secara jelas.
"Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69. Ketika ada istilah tindak pidana, pasti dijelaskan ini tindak pidana apa. Tidak mungkin gelondongan. Itu perintah Pasal 607," katanya.
(Rahman Asmardika)