JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, tidak mengajukan permintaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono.
"Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Saat ditanya mengenai pihak yang memiliki kewenangan untuk meminta pemblokiran rekening, Ivan menyebut penyidik juga memiliki kewenangan tersebut. Namun, dia tidak merinci lebih jauh mengenai penyidikan yang dimaksud.
"Penyidik memiliki kewenangan," ujar dia.
Pemblokiran tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.
Rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jumat (21/8/2026). Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat. Dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, dan akomodasi.
(Awaludin)