Lodewyk Pusung Bakal Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2026 21:36 WIB
Kuasa Hukum Lodewyk Pusung, Jonky Hendri Mailuhu (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Jonky menegaskan, rentetan upaya hukum yang dilakukan ini bukan bermaksud untuk menghalangi terselenggaranya pengadilan pokok perkara. Apalagi, tambah dia, proses penyidikan pun masih tetap berjalan.

"Jadi tidak ada niat untuk menghalang-halangi. Jadi kalau ada informasi di luar bahwa Pak Lodewyk sengaja untuk menghalangi proses hukum, itu sangat tidak benar. Karena permohonan pertama dan kedua itu belum menyentuh kepada, pokok praperadilan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin.

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar saat membacakan putusan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya