Kuasa Hukum Beberkan 40 Aturan Dilanggar dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 24 Agustus 2026 22:03 WIB
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
Share :

Minta Jadi Preseden

Febri berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat memutus perkara tersebut secara jernih dan menjadikan putusan praperadilan sebagai preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan.

Dia menilai kewenangan aparat untuk memproses seseorang yang diduga melakukan tindak pidana tetap ada, tetapi pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan hukum.

"Penegak hukum boleh saja memproses warga negara kalau ada indikasi tindak pidana, tetapi harus dengan cara yang benar. Harapan kami ini memang bisa menjadi preseden yang kuat ke depan kalau benar-benar putusannya melihat bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan secara melanggar hukum," tuturnya.

Adapun pembacaan putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026).

Febri menyatakan pihaknya akan menghormati apa pun putusan hakim.

"Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul kita niatkan proses praperadilan ini untuk melakukan koreksi, meluruskan atau memperbaiki proses hukum yang terjadi selama ini," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya