JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP, yang terjadi di Perumahan Vila Taman Bandara, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu 12 Juli 2026 lalu.
Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan pelaku memperagakan 23 adegan terkait peristiwa ini. “Kegiatan rekonstruksi ini terdiri dari 23 adegan dan kegiatan berjalan dengan kondusif,” kata Arief, Senin (24/8/2026).
“Adegan nomor 8 itu penusukan dari pelaku kepada korban, di mana pada saat itu korban sedang tertidur di warung tersebut. Satu kali (penusukan),” ujar Arief.
Arief menambahkan, dalam proses rekonstruksi ini belum ditemukan adanya fakta baru. “Terkait perkembangan perkara saat ini sedang tahap penyidikan dan berjalan dengan baik. Untuk persidangan, kami masih menunggu keputusan dari PN,” ujarnya.