JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC, senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur (Jatim). Seorang tersangka, Abram Jetro Endiera berhasil ditangkap.
Peredaran itu terungkap dari adanya informasi pihak Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan pada Selasa, 18 Agustus 2026. “Melaksanakan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (26/8/2026).
“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ujar Eko.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan permen narkoba tersebut dari Inggris. Pesanan pertama pada 4 Maret 2026, satu pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.