JAKARTA - Hakim Praperadilan I Ketut Darpawan menyampaikan sejumlah pertimbangannya dalam menolak praperadilan jilid 4 Roy Suryo tentang pencekalan pada Rabu (26/8/2026). Salah satunya karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan status Roy Suryo telah berubah menjadi terdakwa.
"Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa," ujar Hakim I Ketut Darpawan dalam pertimbangannya di persidangan, Rabu (26/8/2026).
"Menimbang sidang pemeriksaan pokok perkara merupakan forum yang lebih tinggi kualitasnya untuk menguji bukti-bukti yang dimiliki penyidik yang telah dianggap lengkap dan layak untuk dilakukan penuntutan oleh penuntut umum. Pemohon seharusnya menggunakan forum itu untuk mengajukan segala argumentasi hukum terkait ketentuan pidana yang didakwakan atau hal-hal lain terkait syarat formil dan materiil surat dakwaan, dan untuk menguji alat bukti baik yang diajukan turut termohon maupun yang diajukan pemohon," tuturnya.
Hakim menerangkan, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa alat bukti, tidak hanya dari sisi kuantitasnya, melainkan juga memeriksa relevansi dan kualitasnya, serta apakah pembuktian itu mampu meyakinkan majelis hakim. Dengan kata lain, majelis hakim dalam pokok perkara memiliki kewenangan memeriksa perkara dalam ruang lingkup yang jauh lebih luas dibandingkan hakim praperadilan sehingga hak hukum pemohon tidak akan dirugikan.