Masukan tersebut sejalan dengan perhatian Komisi III terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Habiburokhman menyebut proses penjaringan aspirasi publik telah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan masyarakat telah dipetakan.
Secara umum, mayoritas masyarakat disebut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, tetapi proses penyusunannya dilakukan secara hati-hati. Kehati-hatian menjadi penting agar aturan tersebut tidak hanya mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga mencegah munculnya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Dengan berbagai tahapan yang telah dijadwalkan, Komisi III optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat memenuhi target penyelesaian. Meski demikian, percepatan pembahasan tetap harus dibarengi dengan pengawasan dan ketelitian agar regulasi yang lahir benar-benar efektif dan adil.
Sehingga RUU tersebut dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mengembalikan aset hasil kejahatan sekaligus memiliki pengaman yang cukup agar kewenangannya tidak disalahgunakan sebagai alat untuk kepentingan politik.
(Arief Setyadi )