Eksepsi Gus Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Ini Justru Awal Pembelaan Kami

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 18:08 WIB
Gus Yaqut (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan, yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan tersebut bukan berarti dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti. Menurutnya, putusan sela justru menjadi awal bagi tim hukum Yaqut untuk membuktikan pembelaannya dalam persidangan pokok perkara.

Mellisa mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsi Yaqut dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Tentu kami sebagai tim kuasa hukumnya Gus Yaqut mengapresiasi, menghormati putusan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tadi dalam putusan sela, di mana disampaikan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Mellisa seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Artinya, putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan, ya. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti. Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan," ujarnya.

 

Dia mengatakan sejumlah hal yang sebelumnya disampaikan dalam nota keberatan akan kembali diuji dalam persidangan pokok perkara. Salah satunya terkait perbuatan Yaqut yang menjadi dasar dakwaan serta aliran dana yang disebut jaksa diterima kliennya.

"Karena apa yang kami sampaikan di dalam nota perlawanan terkait apa perbuatan Gus Yaqut sehingga didakwa pada hari ini, kemudian apa aliran dana, bagaimana yang masuk kepada beliau, apakah ini masuk ke kerugian negara atau tidak, itu nanti kami tentu mintakan nanti di dalam proses persidangan," katanya.

Mellisa meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaan dengan bukti yang jelas dan nyata. Dia menekankan bahwa beban pembuktian berada pada penuntut umum.

"Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan—karena beban pembuktiannya ada di penuntut umum, ya. Penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata, perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, ada peristiwanya atau tidak," tegas Mellisa.

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan nantinya harus diuji, termasuk terkait aliran dana sebesar US$271.500 yang disebut jaksa diterima Yaqut dalam perkara kuota haji.

"Tidak boleh ada keterangan sepihak, nanti kita uji ya di sini. Kita sudah catat semuanya, termasuk terkait dengan aliran US$271.500, ya. Yang itu adalah keterangan sepihak dan seterusnya," katanya.

 

Untuk itu, Mellisa berharap majelis hakim memberikan ruang yang luas kepada tim kuasa hukum untuk menggali fakta dan menguji tuduhan jaksa dalam surat dakwaan dengan berpedoman pada ketentuan KUHAP yang baru.

Dia juga menyoroti perkara kuota haji yang didakwakan jaksa tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan haji 2024, tetapi juga tahun 2023.

"Kami berharap proses persidangan nanti akan dibuka seterang-terangnya. Majelis Hakim memberikan ruang yang luas kepada kami untuk bisa menggali," kata Mellisa.

"Karena ternyata dalam kasus kuota haji ini bukan hanya tahun 2024, tapi dari tahun 2023," lanjutnya.

Mellisa juga menyoroti 433 saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Dia berharap seluruh saksi yang memiliki keterangan materiil benar-benar dihadirkan jaksa dalam persidangan.

"Sehingga seluruh saksi-saksi yang sejumlah 433 yang mereka sampaikan di dalam berkas perkara, kami berharap bukti saksi materiil betul-betul dihadirkan. Ya, jangan hanya yang menguntungkan dakwaan mereka saja, ya," ujar Mellisa.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya