JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Yuwanky, yang merupakan buronan dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.47 WIB, di Terminal 3 Bandara Soetta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (28/8/2026).
Yuwanky merupakan pemilik Planet Batam sekaligus diduga sebagai pemasok narkotika bersama Basri Lewaimang, yang sebelumnya telah ditangkap.
"Sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko.