JAKARTA – Mantan Jaksa Agung, Marzuki Darusman, menanggapi kasus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Dia menegaskan, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban etis untuk membebaskan terdakwa apabila fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan posisi penuntutan tidak lagi dapat dipertahankan.
“Pihak pemerintah, pihak Kejaksaan, tentunya sudah secara cermat melakukan penyelidikan dan penuntutan,”ujar Marzuki di Jakarta dikutip, Jumat (28/8/2026).
“Tetapi kalau di dalam persidangan ternyata bahwa posisi dari pemerintah itu tidak bisa dipertahankan, maka sesungguhnya kewajibanlah bagi Kejaksaan Agung untuk membebaskan. Dan itu sesuatu yang menjadi pedoman etika dari Kejaksaan,”lanjutnya.
Menurutnya, penegak hukum harus bersedia mengevaluasi penuntutan ketika proses pengadilan membuka fakta yang berbeda dari asumsi awal.
Pandangan Marzuki memperoleh konteks penting dari kesaksian Ahli Akuntansi Forensik, Mohamad Mahsun, yang dihadirkan dalam persidangan.
Mahsun menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini menggunakan pendekatan berbasis biaya atau rekalkulasi tanpa riset dan justifikasi yang memadai mengenai alasan tidak digunakannya harga pasar sebagai acuan utama untuk menentukan harga wajar.
“Semestinya ketika hasil audit penghitungan kerugian negara itu ternyata menggunakan metodologi yang tidak kuat, maka informasi yang dihasilkan dari audit itu tidak bisa digunakan untuk dasar pengambilan keputusan. Saya berbicara atas nama metodologi keilmuan,” kata Mahsun.
Dia menjelaskan, ketika kerugian negara dihitung dengan metode selisih harga, auditor harus terlebih dahulu menentukan harga wajar secara objektif.
Berdasarkan International Valuation Standards (IVS), prioritas pertama adalah pendekatan harga pasar, disusul pendekatan berbasis biaya dan pendekatan berbasis pendapatan. Penggunaan pendekatan biaya mensyaratkan pembuktian bahwa pasar tidak aktif atau tidak memadai untuk dijadikan acuan.
“Yang direkomendasikan oleh standar valuasi internasional itu nomor satu adalah harga pasar. Kenapa? Karena harga pasar itu mencerminkan fakta, sementara metode berbasis biaya itu merekonstruksi fakta,” jelas Mahsun.
Menurut Mahsun, penghitungan kerugian negara harus menghasilkan angka yang ‘nyata dan pasti’ sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Mahsun juga menerangkan bahwa metode kerugian total atau total loss hanya dapat diterapkan pada transaksi fiktif, ketika barang tidak ada dan manfaat sama sekali tidak diterima.
Namun apabila barang tersedia dan masih memiliki manfaat, sekecil apapun nilainya, penghitungan tidak dapat serta-merta menggunakan total loss.
“Kriteria kualitas audit itu adalah ketika dia mematuhi standar profesionalnya. Semakin patuh, semakin berkualitas. Semakin tidak patuh, semakin tidak berkualitas,”ujarnya.
“Ketika ketidakpatuhannya itu signifikan, maka informasi yang dihasilkan dari audit yang tidak patuh itu tidak layak dipakai untuk dasar mengambil keputusan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )