"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.
Berton memastikan BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian tersebut dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
"BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Penanganan harus dilakukan secara cepat dan tetap berlandaskan hukum yang jelas.
"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)