MK Ubah Syarat Status Bencana, BNPB Hormati Putusan dan Siap Sesuaikan Pedoman

Binti Mufarida, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 07:55 WIB
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan.
Share :

"Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujarnya.

Berton memastikan BNPB akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh, lalu menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian tersebut dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.

"BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Penanganan harus dilakukan secara cepat dan tetap berlandaskan hukum yang jelas.

"BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya