Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang hingga 12 September 2026

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |20:05 WIB
Masa Tanggap Darurat Gempa NTT Diperpanjang hingga 12 September 2026
Gempa NTT (foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA - Status masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi diperpanjang selama 14 hari. Dengan demikian, status tanggap darurat yang semula berakhir pada 28 Agustus 2026 kini diperpanjang hingga 12 September 2026.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur NTT.

"Kita tahu bahwa dari tanggal 14 sampai tanggal 28 (Agustus) merupakan 14 hari dari masa darurat yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. Dan saat ini kita sudah mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga tanggap darurat, status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," kata Berton dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).

Berton menekankan perpanjangan status tersebut sangat krusial untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan lancar, terutama terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

"Perpanjangan itu penting sehingga logistik dan bantuan-bantuan yang lain bisa kita distribusikan dengan baik, kita kirimkan dengan baik tanpa ada kesalahan administrasi di dalamnya," pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement