JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024 lalu.
Berdasarkan pantauan, Bayu Wicaksono atau Encek tiba di lobi Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB. Ia terlihat digelandang dengan pengawalan dua anggota Polri.
Saat tiba, tampak Bayu Wicaksono dalam keadaan kedua tangannya diborgol dan ditutupi sebuah goodie bag berwarna biru. Dia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
"DPO an. Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan Narapida yg melarikan diri dari Rutan klas IIB Sukadana kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek Myanmar tgl 17 juli 2026," kata Eko, Minggu (30/8/2026).
Eko mengatakan, Encek saat ini telah diserahkan otoritas Myanmar kepada jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan tindak lanjut.
"Tim penjemput ke Myanmar di pimpin oleh Wakil direktur Tipidnarkoba Bareskrim polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB," ujarnya.
Eko menambahkan, buronan tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai informasi, narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Identitas narapidana tersebut, yaitu Bayu Wicaksono.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, mengatakan kejadian itu terjadi pada 21 April 2024. Bayu Wicaksono, kata dia, merupakan narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kusnali, Jumat 17 Mei 2024.
Dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat ini, laporan kaburnya narapidana itu sedang ditindaklanjuti dengan melibatkan tim pusat.
"Bahkan, tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ucapnya.
Menurutnya, perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini," katanya.
(Arief Setyadi )